Pemerintah mempercepat Vaksinasi bagi penyandang disabilitas di daerah. Sebelumnya pada tahun 2021 Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatakan bahwa penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/ sentra Vaksinasi manapun dan tidak terbatas sesuai alamat domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP), hal ini sesuai Surat Edaran Mentri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang percepatan pelaksanaan Vaksinasi COVID - 19 bagi masyarakat lanjut usia, penyandang disabilitas, serta pendidik dan tenaga pendidikan.
Demi terwujudnya terwujudnya percepatan Vaksinasi Covid - 19 bagi kelompok disabilitas, maka pembagian tugas pun dilakukan.
- Pemda dan Organisasi penyandang disabilitas membantu pengumpulan data dan Sosialisasi Vaksinasi.
- Pemda menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, sentra dan mobil vaksin untuk menjemput para peserta Vaksinasi Disabilitas.
- Dinkes, Dinsos, dan Dukcapil hadir disetiap sentra untuk mendata warga yang belum memiliki NIK.
Post a Comment
Post a Comment